Mengenal Ragam jenis Faktur Pajak dan Fungsinya

Mengenal-Ragam-jenis-Faktur-Pajak-dan-Fungsinya
Foto dari Canva

Wajib pajak tentu perlu memahami beragam jenis istilah penting dalam dunia perpajakan. Salah satunya adalah faktur pajak yang tentu sudah sering Anda dengar. Faktur pajak itu sendiri merupakan sebuah bukti pungutan pajak PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang telah menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Ragam Jenis

Ternyata faktur pajak itu terbagi menjadi beberapa jenis. Agar tidak terjadi kesalahan pembuatan sekaligus pemakaian maka penting untuk dipahami setiap jenis faktur tersebut. Setiap faktur memiliki kategori masing-masing dan fungsinya pun akan berbeda. Berikut ini adalah beberapa jenis faktur yang perlu Anda kenali di dunia pajak:

Read More

1. Keluaran

Jenis pertama adalah faktur keluaran. Sesuai dengan namanya, faktur ini digunakan ketika PKP mengeluarkan atau menjual barang. Jenis barang atau jasa yang dijual tergolong mewah sehingga PKP wajib melakukan pembayaran pajak. Dari penjelasannya saja sudah bisa diketahui bahwa faktur ini memang sangat identik dengan pelaku usaha atau PKP.

2. Masukan

Berpasangan dengan jenis faktur yang sebelumnya, ada juga faktur masukan. Ini merupakan tipe faktur yang akan diterima oleh PKP saat akan membeli barang atau jasa yang terkena pajak. Jenis faktur masukan ini akan dikeluarkan oleh PKP dan diterima oleh PKP yang lain. Biasanya terjadi ketika pelaku usaha sedang melakukan kulakan.

3. Pengganti

Kemudian ada juga yang disebut sebagai faktur pengganti. Ini merupakan jenis faktur yang diterbitkan sebagai pengganti faktur lain yang sebelumnya sudah pernah dikeluarkan? Mengapa harus ada faktur pengganti? Jenis faktur ini akan dikeluarkan apabila ada kesalahan pengisian, kecuali jika kesalahannya terletak di bagian NPWP. Faktur pengganti harus memuat koreksi atau pembetulan dari kesalahan tersebut.

4. Gabungan

PKP juga bisa menerima jenis faktur yang disebut sebagai faktur gabungan. Ini merupakan tipe faktur yang dibuat oleh PKP dan meliputi seluruh aktivitas penyerahan barang atau jasa kena pajak kepada pembeli. Disebut sebagai faktur gabungan karena di dalamnya memuat bukti penyerahan barang selama satu bulan kalender.

Jadi bisa dikatakan bahwa tipe faktur ini adalah faktur rekapitulasi. Artinya, semua faktur pajak yang dikeluarkan selama satu bulan akan dikumpulkan terlebih dahulu. Barulah kemudian dibuat dokumen faktur gabungan. Namun, perlu diketahui bahwa faktur gabungan ini hanya digunakan untuk pembeli yang sama atau dikeluarkan kepada satu pihak saja.

5. Digunggung

Anda juga mungkin akan menemui jenis faktur digunggung. Ini merupakan faktur yang tidak diisikan identitas pembeli. Artinya faktur tersebut dalam kondisi kosong, tidak ada nama identitas maupun tanda tangan pembeli dan penjual. Biasanya faktur ini hanya dipakai oleh kalangan PKP yang termasuk ke golongan penjual eceran.

6. Pajak Cacat

Selanjutnya ada yang disebut sebagai pajak cacat atau faktur cacat. Faktur ini tidak diisikan dengan cara yang benar dan ada data-data di dalamnya yang tidak lengkap. Selain itu tidak ada tanda tangan pula di dalamnya dan pengisian kode faktur juga tidak dilakukan dengan benar. Nantinya faktur cacat akan dikoreksi dan dibetulkan dengan diterbitkannya faktur pengganti.

7. Pajak Batal

Kemudian ada juga yang disebut sebagai faktur batal. Sesuai dengan namanya, faktur ini dibatalkan karena ada pembatalan transaksi. Jika transaksi dibatalkan maka secara otomatis pembuatan faktur juga harus dibatalkan. Selain itu, pembatalan ini juga bisa terjadi karena penyebab lainnya. Contohnya karena ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur.

Sebelumnya disebutkan adanya faktur pengganti yang diterbitkan saat ada kesalahan pengisian data, kecuali untuk data NPWP. Jika bagian yang salah ada NPWP-nya maka tidak boleh dikoreksi lewat faktur pengganti. Kesalahan ini termasuk fatal sehingga tidak bisa hanya dibenarkan lewat faktur pengganti. Secara otomatis faktur harus dibatalkan dan diganti faktur yang baru.

Itulah tadi ragam jenis faktur pajak yang penting untuk dipahami. Faktur ini akan menjadi sebuah bukti penting dalam urusan pajak. Pastikan untuk menyusun faktur dengan sebaik mungkin agar bisa menjadi bukti yang sah dan akurat. Saat ini untuk mempermudah para PKP, pembuatan faktur bisa dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan cepat dengan menggunakan layanan efaktur.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *